Minggu, 04 Mei 2014

Cara Mengurus Akte Kelahiran


Sesuai dengan judul di atas maka saya akan menceritakan sedikit pengalaman tata cara mengurus akta kelahiran anak. Akta kelahiran sekarang sangatlah penting karena dipakai untuk berbagai keperluan misal pendaftaran sekolah, Tes CPNS, keperluan dan persyaratan menikah, hingga sampai pendaftaran ibadah haji.


Ada 3 jenis akte :
Menurut ketentuan yang berlaku UU No.23 Tahun 2006 yang mengatur tentang beragam jenis Akta Kelahiran yaitu sebagai berikut :

1. Jenis Akta Kelahiran Umum
Akta yang dibuat atas laporan kelahiran dari warga kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kurun waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kelahiran. Pembuatan akta kelahiran ini tanpa dipungut biaya sepersen pun.

2. Jenis Akta Kelahiran Dispensasi
Akta yang dibuat atas laporan kelahiran yang telah melewati batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. sebagaimana diatur dalam peraturan pembuatan akta kelahiran dispensasi ini wajib dikenai sangsi berupa denda yang telah ditentukan.

3. Jenis Akta Kelahiran Pengadilan
Akte Kelahiran yang dibuat atas laporan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun lamanya sejak tanggal kelahiran, sehingga pencatatannya harus dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
 

Bagi para orang tua baru yang belum berpengalaman maupun masih bingung cara pengurusannya, berikut ini sedikit sharing dari saya :

(catatan : pengurusan ini bagi anak yang baru lahir, dan dilahirkan di regional kota sendiri / tidak lahir di luar kota alamat dari orang tua atau bisa disebut Akta Umum)

Siapkan :

  • Surat keterangan melahirkan baik dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/Puskesmas ataupun bidan yang membantu kelahiran.
  • Salinan surat KTP suami dan istri dan menghadirkan 2 orang saksi ( boleh orang tua / saudara kita )
  • Salinan surat Kartu Keluarga Format Baru
  • Salinan Buku Nikah orang tua yang bersangkutan. (plus Legalisir)
  • Adanya surat pengantar keterangan RT/RW
  • Adanya surat pengantar kelahiran dari Kelurahan setempat dengan stempel asli.
  • Menyiapkan materai Rp. 6000 (bagi Akta Kelahiran Pengadilan)
  • Mengurus ke Penetapan Pengadilan Negeri Kota/ kabupaten setempat bagi pemohon akta kelahiran yang telah melebihi batas setahun dari tanggal kelahiran. (bagi Akta Kelahiran Pengadilan)
Langkah - Langkahnya :

1. Meminta surat pengantar ke sekretariat RT sambil membawa KSK dan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/Puskesmas ataupun bidan yang membantu kelahiran

2. Ke Ketua RT untuk meminta tanda tangan dan Stempel RT

3. Datang ke Ketua RW untuk meminta tanda tangan dan Stempel dari RW

Nah sampai disini anda sudah menyelesaikan dan sekarang waktunya mengurus ke birokrasi yang lebih tinggi yaitu Kelurahan. 

4. Ke Kelurahan dengan membawa dan lengkapi semua persyaratan seperti copy surat nikah, copy KSK, copy KTP suami istri, dll. Mengisi formulir yang di berikan yaitu F-1.01 dan F-2.01

5. Bawa berkas yang telah diproses di kelurahan untuk naik ke Kecamatan dan untuk perubahan KSK (penambahan anak anda), sementara KSK diproses di Kecamatan maka anda meneruskan dulu ke Dispenduk dengan membawa berkas hasil limpahan dari kecamatan untuk pengurusan Akta Kelahiran anak anda.

6. Ke Dispenduk (Dinas Kependudukan) untuk memasukkan berkas pembuatan akte. Tunggu sekitar 2 minggu untuk pengambilan Akta Anak Anda.

7. Bawa Akte Kelahiran + Foto Copy Akte Anak Anda tersebut ke Kecamatan untuk kepengurusan KSK. Tunggu Sekitar 2 Minggu dan KSK baru anda bisa diambil. Selesai.

Catatan : untuk pengurusan akte jangan kelamaan karena kita hanya di berikan waktu 30 hari (1 bulan), karena lebih dari itu persyaratan pun akan lebih ribet. Misal jika kita mengurus melebihi 30 hari maka kita diharuskan membawa surat pernyataan. Jika lebih dari 1 tahun maka harus sidang di pengadilan dan menghadirkan saksi + limpahan denda.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More